II.
Hukum Benda
1. Benda
Yang dimaksud dengan benda adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan
obyek hak milik. Di dalam hukum benda dapat dibedakan menjadi beberapa macam,
yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak (benda tetap), benda berujud dan
benda tidak berujud, benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada, benda
yang habis dipakai dan benda yang tidak habis dipakai, benda yang dapat
dibagi-bagi dan benda yang tidak dapat dibagi-bagi.
Untuk benda yang masih akan ada dapat dibedakan lagi menjadi benda yang
masih akan ada yang absolut dan benda yang masih akan ada yang relatif. Benda
yang masih akan ada yang absolut yaitu benda yang pada saat itu sama sekali
belum ada, misalnya panen yang akan datang. Sedangkan benda yang masih akan ada
yang relatif yaitu benda yang pada saat itu sudah ada tetapi bagi orang-orang
tertentu belum ada, misalnya benda yang sudah di beli tetapi belum diserahkan.
Dari sekian banyak pembedaan benda tersebut, pembedaan yang paling
penting dalam hukum adalah pembedaan
benda menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak (benda tetap). Benda
tidak bergerak (benda tetap) dapat dibedakan menjadi:
a.
Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yaitu benda yang karena sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan. Yang
termasuk dalam kategori ini adalah tanah dan segala seuatu yang melekat di
atasnya.
b.
Benda tidak bergerak karena
tujuannya, yaitu pada dasarnmya benda tersebut benda bergerak tetapi karena
pemakainnya benda tersebut ditempatkan pada suatu tempat dan tidak untuk
dipindah-pindahkan, misalnya mesin-mesin pabrik.
c.
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, yaitu pada dasarnya benda ini benda bergerak tetapi
undang-undang menentukan benda tersebut benda tidak bergerak, misalnya kapal
laut dan pesawat udara.
Pembedaan benda memnjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak (benda
tetap) dikatakan pembedaan yang paling penting dalam hukum, hal ini dikarenkan
pembedaan tersebut berkaitan dengan 4 (empat) hal, yaitu:
a.
bezit (penguasaan);
Terhadap
benda bergerak berlaku asas orang yang menguasai (bezitter) benda bergerak dianggap sebagai pemilik sedangkan
terhadap benda-benda tidak bergerak tidak berlaku asas tersebut.
b.
levering (penyerahan);
Terhadap
benda bergerak levering dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata, dari
tangan-ke tangan, penyerahan langsung. sedangkan untuk benda tidak bergerak
berkaitan dengan levering harus
dilakukan dengan formalitas tertentu.
c.
verjaring (kedaluwarsa);
Terhadap
benda bergerak tidak dikenal adanya verjaring,
karena orang yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemilik, sedangkan
untuk benda tidak bergerak dikenal adanya verjaring.
d.
bezwaring (penjaminan).
Demilikan
juga dengan bezwaring, untuk benda bergerak dan tidak bergerak lembaga
penjaminannya berbeda. Untuk benda bergerak lembaga penjaminannya adalah gadai
dan fiducia sedangkan untuk benda tidak bergerak lembaga penjaminannya adalah
hipotik dan hak tanggungan.
Berkaitan dengan levering,
untuk benda bergerak masih dibedakan lagi menjadi benda bergerak yang berwujud
dengan benda bergerak yang tidak berwujud. Benda bergerak yang berwujud
penyerahannya dengan menggunakan penyerahan nyata, dari tangan ke tangan,
penyerahan langsung, sedangkan untuk benda bergerak yang tidak berwujud cara
penyerahannya tergantung pada klausula
yang ada, yaitu:
a.
Apabila berklausula aan toonder (atas tunjuk) maka
peralihannya dengan cara peralihan langsung, nyata, dari tangan ke tangan
sebagaimana halnya benda bergerak yang berwujud;
b.
Apabila berklausula aan order (atas pengganti) maka
peralihannya dilakukan dengan cara endosemen, yaitru menuliskan kalimat
disebalik surat
tersebut yang menyatakan peralihan;
c.
Apabila berklausula op naam (atas nama) maka peralihannya
dilakukan dengan cara cessie, yaitu dengan membuatkan akta, baik akta otentik
maupun akta dibawah tangan yang menyatakan peralihannya.
2. Hak Kebendaan
Yang dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda
di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Ciri-ciri dari hak kebendaan tersebut antara
lain adalah:
a.
Hak kebendaan merupakan hak
mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga dan setiap orang harus
menghormatinya.
b.
Hak kebendaan mrmpunyai sifat droit de suit (hak yang mengikuti),
artinya hak itu terus mengikuti bendanya, dimanapun benda itu berada, ditangan
siapapun juga.
c.
Hak kebendaan mempunyai sifat droit de preference (hak mendahulu),
artinya pemegang hak kebendaan mempunyai hak untuk mendapatkan pemenuhan hak
terlebih dahulu dibandingkan dengan orang yang bukan pemegang.
d.
Hak kebendaan yang lebih dulu
adanya mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan hak yang munculnya
belakangan.
Hak kebendaan yang diatur dalam KUHPerdata dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu:
a.
Hak kebendaan yang bersifat
memberikan kenikmatan, baik atas benda miliknyanya sendiri ataupun atas benda
milik orang lain. Artinya, hak kebendaan ini memberikan hak bagi pemegangnya
untuk mendapatkan kenikmatan atau mengambil pemanfaatan atas bendanya.
b.
Hak kebendaan yang memberikan
jaminan, yaitu hak kebendaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menguasai bendanya sebagai jaminan atas piutang-piutangnya. Pemegang hak ini
tidak diperkenankan untuk mengambil kenikmatan atas bendanya, melainkan hanya
diperkenankan untuk mengambil pelunasan dari benda tersebut atas
piutang-piutangnya apabila si debitur tidak melunasinya pada waktu yang telah
ditentukan.