Tempat membual, semoga bualan nya bermanfaat. Me :Pria (21)..Life is simple, why so serious?? Add my acc for more detail informations
News Update :
Home » , » Hukum Benda

Hukum Benda

II.    Hukum Benda
1.      Benda
Yang dimaksud dengan benda adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan obyek hak milik. Di dalam hukum benda dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak (benda tetap), benda berujud dan benda tidak berujud, benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada, benda yang habis dipakai dan benda yang tidak habis dipakai, benda yang dapat dibagi-bagi dan benda yang tidak dapat dibagi-bagi.
Untuk benda yang masih akan ada dapat dibedakan lagi menjadi benda yang masih akan ada yang absolut dan benda yang masih akan ada yang relatif. Benda yang masih akan ada yang absolut yaitu benda yang pada saat itu sama sekali belum ada, misalnya panen yang akan datang. Sedangkan benda yang masih akan ada yang relatif yaitu benda yang pada saat itu sudah ada tetapi bagi orang-orang tertentu belum ada, misalnya benda yang sudah di beli tetapi belum diserahkan.
Dari sekian banyak pembedaan benda tersebut, pembedaan yang paling penting dalam hukum  adalah pembedaan benda menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak (benda tetap). Benda tidak bergerak (benda tetap) dapat dibedakan menjadi:
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang karena sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah tanah dan segala seuatu yang melekat di atasnya.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu pada dasarnmya benda tersebut benda bergerak tetapi karena pemakainnya benda tersebut ditempatkan pada suatu tempat dan tidak untuk dipindah-pindahkan, misalnya mesin-mesin pabrik.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu pada dasarnya benda ini benda bergerak tetapi undang-undang menentukan benda tersebut benda tidak bergerak, misalnya kapal laut dan pesawat udara.
Pembedaan benda memnjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak (benda tetap) dikatakan pembedaan yang paling penting dalam hukum, hal ini dikarenkan pembedaan tersebut berkaitan dengan 4 (empat) hal, yaitu:
a.       bezit (penguasaan);
Terhadap benda bergerak berlaku asas orang yang menguasai (bezitter) benda bergerak dianggap sebagai pemilik sedangkan terhadap benda-benda tidak bergerak tidak berlaku asas tersebut.
b.      levering (penyerahan);
Terhadap benda bergerak levering dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata, dari tangan-ke tangan, penyerahan langsung. sedangkan untuk benda tidak bergerak berkaitan dengan levering harus dilakukan dengan formalitas tertentu.
c.       verjaring (kedaluwarsa);
Terhadap benda bergerak tidak dikenal adanya verjaring, karena orang yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemilik, sedangkan untuk benda tidak bergerak dikenal adanya verjaring.
d.      bezwaring (penjaminan).
Demilikan juga dengan bezwaring, untuk benda bergerak dan tidak bergerak lembaga penjaminannya berbeda. Untuk benda bergerak lembaga penjaminannya adalah gadai dan fiducia sedangkan untuk benda tidak bergerak lembaga penjaminannya adalah hipotik dan hak tanggungan.
Berkaitan dengan levering, untuk benda bergerak masih dibedakan lagi menjadi benda bergerak yang berwujud dengan benda bergerak yang tidak berwujud. Benda bergerak yang berwujud penyerahannya dengan menggunakan penyerahan nyata, dari tangan ke tangan, penyerahan langsung, sedangkan untuk benda bergerak yang tidak berwujud cara penyerahannya  tergantung pada klausula yang ada, yaitu:
a.       Apabila berklausula aan toonder (atas tunjuk) maka peralihannya dengan cara peralihan langsung, nyata, dari tangan ke tangan sebagaimana halnya benda bergerak yang berwujud;
b.      Apabila berklausula aan order (atas pengganti) maka peralihannya dilakukan dengan cara endosemen, yaitru menuliskan kalimat disebalik surat tersebut yang menyatakan peralihan;
c.       Apabila berklausula op naam (atas nama) maka peralihannya dilakukan dengan cara cessie, yaitu dengan membuatkan akta, baik akta otentik maupun akta dibawah tangan yang menyatakan peralihannya.

2.      Hak Kebendaan
Yang dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Ciri-ciri dari hak kebendaan tersebut antara lain adalah:
a.       Hak kebendaan merupakan hak mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga dan setiap orang harus menghormatinya.
b.      Hak kebendaan mrmpunyai sifat droit de suit (hak yang mengikuti), artinya hak itu terus mengikuti bendanya, dimanapun benda itu berada, ditangan siapapun juga.
c.       Hak kebendaan mempunyai sifat droit de preference (hak mendahulu), artinya pemegang hak kebendaan mempunyai hak untuk mendapatkan pemenuhan hak terlebih dahulu dibandingkan dengan orang yang bukan pemegang.
d.      Hak kebendaan yang lebih dulu adanya mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan hak yang munculnya belakangan.
Hak kebendaan yang diatur dalam KUHPerdata dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan, baik atas benda miliknyanya sendiri ataupun atas benda milik orang lain. Artinya, hak kebendaan ini memberikan hak bagi pemegangnya untuk mendapatkan kenikmatan atau mengambil pemanfaatan atas bendanya.
b.       Hak kebendaan yang memberikan jaminan, yaitu hak kebendaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menguasai bendanya sebagai jaminan atas piutang-piutangnya. Pemegang hak ini tidak diperkenankan untuk mengambil kenikmatan atas bendanya, melainkan hanya diperkenankan untuk mengambil pelunasan dari benda tersebut atas piutang-piutangnya apabila si debitur tidak melunasinya pada waktu yang telah ditentukan.






Share this article :

Ganti Bahasa

Traveller

 
Profil Ane | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Pecandu Kopi . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by Desain From | Powered by Blogger