PPh Umum
Adlh
pjk yg dikenakan terhadap Subjek pajak atas penghsl yg diterima atau diperoleh
dlm suatu thn pjk
Dasar Hukum
UU
No 7 tahun 1983
Disempurnakan
UU No 7 tahun 1991
UU
no 10 tahun 1994
UU
No 17 tahun 2000
Peraturan
pemerintah
Keppres
Kepts
MenKeu
Kpts
DirJend Pajak
Subjek PPh
Adalah
segala sst yg mempunyai potensi utk memperoleh pengsl
dan menjadi sasaran utk dikenakan PPh.
Subjek pajak dpt dikelompokkan sbb:
1. Subjek
pajak orang pribadi
bertempat tinggal di Indonesia
maupun di luar Indonesia )
2. Subjek pjk
warisan yg belum terbagi
sebagai satu kesatuan , menggantikan yg berhak
3. Subjek pajak Badan
4. Subjek pajak BUT yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen,
cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel dsb.
Subjek Pajak DN dan
Subjek Pajak LN
1. Subjek pjk DN adalah:
· Orang yg bertempat
tinggal di Indo atau orang pribadi yg berada di Indo lebih
dari 183 hari dlm jk wkt 12 bulan, atau orang pribadi yg dlm suatu tahun
pajak mempunyai niat utk bertempat tinggal di Indo
· Badan yg didirikan atau bertempat kedudukan di Indo
· Warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yg
berhak
2. Subjek Pajak LN
· Orang yg bertempat
tinggal di Indo atau orang pribadi yg berada di Indo tidak
lebih dari dari 183 hari dlm jk wkt 12 bulan, atau badan yg tdk didirikan atau tdk bertempat kedudukan di Indo yg menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui BUT di Indo.
· Orang yg bertempat tinggal
di Indo atau orang pribadi yg berada di Indo tidak lebih dari dari 183 hari dlm
jk wkt 12 bulan, atau badan yg tdk didirikan atau
tdk bertempat kedudukan di Indo yg dpt menerima atau memperoleh penghsl dr Indo
bukan dr menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indo
Perbedaan Subjek Pjk DN dg LN
· Sumber penghsl (SPDN
adlh penghsl dr DN maupun LN sedangkan SPLN hanya penghsl yg berasal dr Indo
saja)
· Pengenaan Tarif pajak
(utk SPDN bedasarkan penghsl Neto sedangkan SPLN berdasarkan penghsl Bruto)
· Tarif pajak SPDN
berupa tariff umum psl 17 UU PPh, sedangkan SPLN
menggunakan tariff sepadan 20%
· SPDN wajib
menyampaikan SPT sedangkan SPLN tidak diwajibkan
Kewajiban
Pajak Subjektif
Jenis
Subjek Pajak
|
Kewajiban
Pajak Subjektif dimulai
|
Kewajiban
pajak subjektif selesai
|
DN orang pribadi
|
· Saat dilahirkan
· Saat berada di Indonesia atau
berniat bertempat tinggal di Indo
|
· Saat meninggal
· Saat meninggalkan Indo utk selamanya
|
DN Badan
|
· Saat didirikan atau bertempat
kedudukan di Indo
|
· Saat dibubarkan atau tdk lg
bertempat kedudukan di Indo
|
LN melalui BUT
|
· Saat menjalankan
usaha atau melakukan keg usaha melaui BUT di Indo
|
· Saat tidak
lagi menjalankan usaha atau melakukan keg usaha melaui BUT di Indo
|
LN tdk melalui BUT
|
· Saat menerima atau memperoleh pengsl
dr Indo
|
· Saat tdk lg menerima atau memperoleh
pengsl dr Indo
|
Warisan belum
dibagi
|
· Saat timbulnya warisan belum terbagi
|
· Saat warisan selesai dibagikan
|
Pengecualian Subjek pajak:
1. Badan perwakilan neg
asing
2. Pejabat-pejabat dan
perwakilan diplomatic, konsulat atau pejabat-pejabat lain dr neg asing, dan
orang-orang yg diperbantukan kepada mereka yg bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, dg syarat bukan WNI dan tdk menerima atau
memperoleh penghsl lain di luar jabatan atau pekerjaannya tsb serta Negara ybs
memberikan perlakuan timbale balik
3. Organisasi-organisasi
internasional yg ditetapkan dg Kepts MenKeu dg syarat:
· Indonesia mjd anggota organisasi tsb
· Tdk menjalankan usaha
atau memperoleh penghsl dr Indo selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yg
dananya berasal dr iuran para anggota
4. Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yg ditetapkan dg Kepts MenKeu dg syarat
bukan WNI dan tdk menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain utk
memperoleh penghsl dr Indonesia
Objek Pajak Penghasilan
Dilihat
dr mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada WP, pengshl dpt dikelompokkan
mjd:
1. Penghsl dr pekerjaan
dlm hub kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghsl dr praktik
dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dsb
2. Penghsl dr usaha
kegiatan
3. Penghsl dr modal atau
penggunaan harta seperti bunga, dividen, royalty, sewa, keuntungan penjualan
harta atau hak yg tdk digunakan utk usaha dsb
4. Penghsl lain-lain
yaitu penghsl yg tdk dpt dikelompokkan ked lm 3 kelompok sebelumnya, seperti
keuntungan karena pembebasan utang , hadiah undian, keuntungan karena selisih
kurs valuta asing, keuntungan dari selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
dsb
Jenis Penghsl yg dikenakan Pajak atau
disebut objek pajak sesuai dengan psl 4 ayat 1 UU PPh yaitu:
1. Penggantian atu
imblan berkenaan dg pekj atau jasa yg diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau
imbalan dlm bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dlm UU
2. hadiah dr undian atau
pekj atau kegiatan dan penghargaan
3. Laba usaha
4. Keuntungan karena
penjualan atau pengalihan harta, termasuk:
· Keuntungan krn
pengalihan harta kpd perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagi pengganti
saham atau penyertaan modal
· Keuntungan yg diperoleh
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang
saham, sekutu atau anggota
· Keuntungan krn
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan ataupengambilalihan
usaha
· Keuntungan krn
pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan kecuali diberikan kpd
keluarga sedarah semendadlm grs keturunan lurus satu derajad dan badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusah kecil termasuk
koperasi yg ditetapkan oleh MenKeu sepanjang tdk ada hub dengan usaha, pekerj,
kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak ybs
5.
Penerimaan
kembali pembayaran pjk yg telah dibebankan kepada biaya
6.
Bunga
termasuk premium, diskonto dan imbalan lain krn jaminan pengembalian utang
7.
Dividen,
dg nama dan dlm bentuk apapun (termasuk dividend dr perush asuransi kpd
pemegang polis)dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
8.
Royalti
9.
Sewa
dan penghsl lain sehub dg pengguanaan harta
10.
Penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala
11.
Keuntungan
krn pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yg ditetapkan dg
perat pemerintah
12.
Keuntungan
krn selisih kurs mata uang asing
13.
Selisih
lebih krn penilaian kembali aktiva
14.
Premi
asuransi
15.
Iuran
yg diterima atau diperoleh perkumpulan dr anggotanya yg terdiri atas WP yg
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16.
Tambahan
kekayaan neto yg berasal dr penghsl yg belum dikenakan pjk
Bukan Objek PPh
1.
Bantuan
atau sumbangan, termasuk zakat yg diterima oleh badan amil zakatatau lembaga
amil zakat yg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yg
berhak
2.
Harta
hibahan yg diterima oleh keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu
derajad, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau
pengusaha kecil termasuk koperasiyg ditetpkan oleh MenKeu sepanjang tdk ada hub
dg usaha, pekerj, kepemilikan, atau
pengusaaan antar pihak-pihak ybs
3.
Warisan
4.
Harta
termasuk setoran tunai yg diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dlm pasal 2
ayat 1 huruf b UU PPh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan
modal
5.
Penggantian
atau imbalan sehub dg pekerj atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan dr WP atau pemerintah
6.
Pembayaran
dr perush asuransi kpd orang pribadi sehub dg asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
7.
Dividen
atau bag laba yg diterima atau diperolh perseroan terbatas sebagai WP DN,
koperasi, BUMN, BUMD, dri penyertaan modal pd badan usaha yg didirikan atau
berkedudkan di Indonesia
dg syarat:
· Dividen tsb berasl dr
cadangan laba yg ditahan
· Bagi PT, BUMN dan
BUMD yg menrima dividen, kepemilikan saham pd badan yg memberikan dividen
paling rendah 25% dr jumlah modal yg disetor dan hrs mempunyai usaha aktif di
luar kepemilikan saham tsb
8.
Iuran
yg diterima atau diperoleh dana pension yg pendiriannya telah disahkan MenKeu,
baik yg dibayar oleh pemberi kerja atau pegawai
9.
Penghsl
dr modal yg ditanamkan oleh dana pension, dalam bidang-bidang tertentu yg
ditetapkan dg Kepts MenKeu
10.
Bagian
laba yg diperoleh atau diterima anggota dr persekutuan komanditer yg modalnya
tdk terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
11.
Bunga
obligasi yg diterima atau diperoleh perush reksa dana selama 5 tahun pertama
sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
12.
Penghsl
yg diterima atau diperoleh perush modal ventura berupa bag laba dr badan
pasangan usaha yg didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indo, dengan syarat badan pasangan usaha
tersebut:
· Merupakan perush
kecil, menengah atau menjalankan kegiatan dlm sektor-sektor yg ditetapkan oleh
MenKeu
· Sahamnya tdk
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
Pengurangan
atau Biaya yang Diperkenankan:
a.
Biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian
bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,
bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi
asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali pajak penghasilan.
b.
Penyusutan
atas pengeluaran untuk memperoleh harta berujud dan amortisasi atas pengeluaran
untuk meperoleh hak dan atas biaya lain yang memunyai masa manfaat lebih
dari tahun
c.
Iuran
kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu
d.
Kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki atau digunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapat, menagih, dan memelihara
penghasilan
e.
Kerugian
dari selisih kurs mata uang asing
f.
Biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakuka di Indonesia
g.
Biaya
bea siswa, magang, dan pelatihan
h.
Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
· Telah dibebankan
sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil
· Telah diserahkan perkara
penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditor dan debitor yang bersangkutan
· Telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus
· WP harus menyerahkan
daftar piutang yang tdk dpt ditagih kepada DitJend Pajak
i.
Kerugian
tahun-tahun sebelumnya, dengan batas waktu maksimal 5 tahun
j.
PTKP
bagi WP orang pribadi DN
Pengeluaran/Biaya yang Tidak
Diperkenankan
a.
Pembagian
laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang
dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU
koperasi
b.
Biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu atau anggota
c.
Pembentukan
atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha
bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan
cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan
syarat-syarat ditetpkan dengan Keputusan Menkeu.
d.
Premi
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa, yang dibayar oleh WP orang pribadi, kecuali dibayar oleh
pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP ybs.
e.
Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dlm bentuk
natura atau kenikamatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di
daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan yang ditetapkan dengan
keputusan Menkeu
f.
Jumlah
yg melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak
yang mempunyai hub. Istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan
g.
Harta
yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas
penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh WP orang pribadi pemeluk agama
islam dan/atau WP badan DN yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
h.
Pajak
Penghasilan
i.
Biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang
menjadi tanggungannya
j.
Gaji
yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham
k.
Sanksi
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaks perundang-undangan di bidang perpajakan