Reksa Dana
Pengertian Reksa Dana
Secara umum Reksa dana yang dalam adalah wadah dan pola pengelolaan dana bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang
tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan Reksa Dana.
Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam
portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau
sekuriti lainnya. Reksa Dana berasal dari kata “Reksa” yang berarti jaga atau
pelihara dan kata “Dana” berarti uang. Sehingga Reksa Dana pada umumnya
diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksa dana yang dalam bahasa
asalnya disebut mutual fund adalah salah satu investasi dmana oara investor
secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana ntuk
diinvestasikan dalam berbagai bentuk investasi seperti saham, obliasi, ataupun
melalui tabungan atau sertifikat
deposito di bank-bank. Dengan demikian reksa dana adalah diversifikasi dalam
portofolio yang dikelola oleh manajer investasi di perusahaan reksa dana (Asril
Sitompul, 2002:2)
Di luar negeri, terdapat bermacam istilah yang digunakan untuk reksa
dana.Misalnya di Amerika Serikat, reksa dana dikenal dengan istilah Mutual
Fund, Di Inggris dikenal dengan sebutan Unit Trust, sedangkan di Jepang disebut
sebagai Investment Trust.
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27
telah diberikan definisi sebagai berikut : “Reksa dana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”.
Sesuai dengan definisi yang telah disebutkan reksa dana memiliki beberapa
karakteristik :
1) Kumpulan dana dan pemilik dimana pemilik adalah berbagai pihak yang
menginvestasikan dananya ke reksa dana dengan variasi tujuan.
2) Reksa dana diinvestasikan pada efek-efek yang dikenal dengan instumen
investasi
seperti saham, obligasi, sertifikat deposito, future, dan lain-lain.
3) Manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat
investor.
Pengelolaan Reksa Dana
Terdapat dua pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan reksa dana
(Pratomo,2009). Pertama adalah Manajer Investasi. Manajer Investasi merupakan
pihak yang berperan penting dalam kegiatan investasi reksa dana. Manajer
Invstasi yang dimaksud adalah sebuah perusahaan yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek milik investor.
Manajer Investasi harus memiiliki ijin dari Bapepam dengan memenuhi
syaratsyarat yang diajukan. Salah satunya adalah (Pratomo, 2009) paling tidak
ada seorang direksi dan seorang staf perusahaan yang telah mendapat ijin
perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang baru diperoleh setelah calon
Wakil Manajer Investai tersebut mengikuti ujian
yang diadakan oleh Asosiasi Standar Profesi Pasar Modal.
Manajer Investasi memiliki beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi
kewajiban dan larangan yang dijabarkan sebagai berikut (Darmadji, 2001):
1. Kewajiban Manajer Investasi
Manajer Investasi selain memilii wewenang penuh dalam pengelolaan reksa dana,
memiliki kewajiban yang telah ditentukan Bapepam, antara lain:
a. Membuat catatan yang menyimpan segala pertimbangan dalam mengambil
keputusan dalam melakukan investasi dalam portofolio reksa dana seperti
yang telah ditetapkan dalam kebijakan investasi yang telah dimuat dalam
kontrak, sesuai dengan perundang-undangan pasar modal.
b. Memperhatikan dan mematuhi Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
(peraturan nomor IV.A>3 dan nomor IV.B.!)
c. Menyampaikan hal yang sebenarnya kepada masyarakat menyangkut
kinerja dan informasi reksa dana yang dikelola.
d. Menghitung Nilai Pasar Wajar dari efek dalam portofolio reksa dana dan
menyampaikan kepada bank Kustodian esuai dengan peraturan nomor
IV.C.2 kerja selambat-lambatnya pada pukul 17.00 setiap hari kerja.
e. Mematuhi ketentuan kepemilikan Unit Penyertaan untuk setiap pemegang
Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak, kecuali semata-mata untuk
kepentingan manajer Investasi sendiri.
f. Dengan intikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik
mungkin semata-mata untuk kepentingan pemegng Unit Penyertaan Reksa
Dana serta bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul karena
tidak melaksanakan kewajibannya.
g. Memisahkan harta kekayaan reksa dana dari harta kekayaan manajer
Investasi
h. Terus-menerus meningkatkan system pengawasan intern dengan mengevaluasi
system prosedur kegiatan.
i. Mengutamakan dan mendahulukan kepentingan pemegang Unit
Penyertaan, sehubungan dengan pengelolaan reksa dana.
j. Menjaga kerahasiaan pemegang Unit Penyertaan, kecuali diwajibkan lain
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Larangan Bagi Manajer Investasi
a. Memilki saham/unit penyertaan untuk kepentingan dan atas nama pihak
lain.
b. Memungut komisi atau biaya dari reksa dana yang lebih tinggi dari
Perantara perdagangan Efek yang tidak terealiasi, dalam hal manajer
Investasi atau afiliasinya bertindak sebagai pengantara Perdagangan Efek.
c. Menerima imbabalan dalam benuk apapun, baik langsung maupun tidak
langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan
atau pihak afiliasi untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana.
Apabila melanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
d. Membeli efek yang tidak melalui penawaran umum (IPO), kecuali untuk
efek pasar uang.
e. Membeli efek yang sedang ditawarkan dalam penawaran umum dimana
Manajer Investasi bertindak sebagai eisinya.
Pengelola reksa dana berikutnya adalah Bank Kustodian. Bank Kustodian merupakan
salah satu fungsi yang dimiliki oleh Bank Umum sebagai tempat penyimpanan
kekayaan serta administrator reksa dana, yang meliputi penyelesaian transaksi
dengan broker atau
bank, registrasi dan pendaftaran efek, dan sebagainya, yang telah mendapat
persetujuan dari Bapepam (Pratomo, 2009) dan tidak diperbolehkan terafiliasi
dengan manajer investasi, artinya tidak boleh ada hubungan istimewa antara Bank
Kustodian dengan Manajer
Investasi seperti yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) Undang-undang
Pasar Modal no. 8
tahun 1995.
Sebagai pengelola reksa dana, Bank Kustodian memiliki kewajiban yang harus
dipenuhi sebagai berikut (Darmadji, 2001):
1. Melakukan pembukuan sesuai dengan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (Praturan
Bapepam Nomor VIII.G.8).
2. Mengasuransikan seluruh portofolio reksa dana dengan biaya sendiri.
3. Menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB)/Unit Penyertaan setip hari bursa
berdasarkan Nilai
Pasar Wajar dari efek yang termasuk dalam portofolio reksa dana dan
mengumumkannya.
4. Menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Manajer Investasi sesuai dengan
tata cara
pelaporan, sesuai dngan peraturan Bapepam nomor X.D.1.
5. Dengan itikad baik da penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin
untuk
kepentingan pemegang Unit penyertan reksa Dana serta bertanggung jawab penuh
atas
kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan kewajibannya.
6. Memisahkan harta kekayaan reksa dana dari harta kekayaan Bank Kustodian.
7. Mendaftarkan/mencatatkan portofolio efek reksa dana dalam daftar pemegang
efek
emiten atas nama bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan
Reksa Dana.
8. Terus-menerus meningkatkan system pengawasan intern dengan mengevaluasi
system
prosedur kegiatan.
9. Mengutamakan dan mendahulukan kepentingan para pemegang Unit Penyertaan,
sehubungan dengan pengelolaan kekayaan reksa dana.
10. Menjaga kerahasiaan pemegang Unit Penyertaan, kecuali diwajibkan lain oleh
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jenis dan Karakteristik Reksa Dana
Pada umumnya semua reksa dana mempunyai kesamaan didalam struktur, tetapi
berbeda dalam tujuan. Membedakan reksa dana dapat dilakukan dengan melihat
beberapa sudut pandang (Darmadji, 2001)
Reksa Dana Dilihat dari Segi Bentuknya
Sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal pada pasal 18 ayat (1), reksa dana dapat diklasifikasikan dalam dua
bentuk yaitu,
Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif. Kedua bentuk
Reksa
Dana ini sama-sama menghimpun dana dan menginvestasrikan dananya pada berbagai
instrumen investasi baik yang diperdagangkan di pasar modal maupun di pasar
uang.
1. Reksa Dana Berbentuk Perseroan (corporate type)
Dalam bentuk reksa dana ini, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun
dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut
diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasarkan di
pasar
modal maupun pasar uang. Reksa dana bentuk perseroan dibedakan lagi
berdasarkan sifatnya menjadi reksa dana Perseroan yang tertutup dan reksa dana
Perseroan terbuka (Darmadji, 2001:149)
2. Reksa Dana berbentuk Kontak Investasi Kolektif (contractual type).
Reksa dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi
dengan Bank Kusodian yang mengikat Pemegang Unit Penyeraan, di mana
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi
kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan
kolektif. Bentuk inilah yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah
dibandingkan dengan reksa dana yang berbentuk Perseroan (Darmadji,
2001:149), sebagaimana diatur dalam Penjelasan pasal 18 ayat (1) Undangundang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan data Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, seluruh reksa dana yang ada
di Indonesia saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Dana Dilihat dari Sifatnya
Dilihat dari sifatnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1. Reksa Dana bersifat Tertutup(close-end fund)
Merupakan reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah
dijual kepada pemodal. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali
sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual
sahamnya, hal tersebut harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat saham reksa
dana tersebut dicatatkan (Darmadji, 2001:150).
2. Reksa Dana bersifa Terbuka (open-end fund)
Merupakan reksa dana yang menawarkan dan membeli kembali saham-saham
menjualnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan.
Pemegang saham jenis ini dapat menjual kembali saham/unit pentertaannya setiap
saat. Manajer Investasi Reksa Dana, melalui Bank Kustodian, wajib membelinya
sesuai dengan NAB per saham/unit pada saat itu (Darmadji, 20001:150).
Reksa Dana Dilihat dari Tujuan Investasi
Reksa dana dilihat dari tujuan investasinya dapat dibedakan atas (Darmadji,
2001:151):
1. Growth Fund
Reksa dana yang menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana. Reksa
dana jenis ini biasya mengalokasikan dananya pada saham.
2. Income Fund
Reksa dana yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksa dana jenis ini
mengalokasikan dananya pada surat hutang dan obligasi.
3. Safety Fund
Reksa dana yang mengutamakan keamanan daripada pertumbuhan. Reksa dana jenis
ini
umumnya mengalokasikan danannya di pasar uang, seperti deposito berjangka,
sertifikan deposito dan surat hutang jangka pendek.
Reksa Dana Dilihat dari Portofolio Investasinya
Pembagian reksa dana ini didasarkan pada komposisi asset yang membentuk reksa
dana tersebut, tingkat pengembalian yang dihasilkan, dan tingkat risiko yang
dimiliki oleh masing-masing reksa dana (Pratomo,2009).
Jenis-jenis reksa dana berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor IV.C.3 tentang
Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka
diklasifikasikan
dalam empat kategori berdasarkan portofolio investasinya:
1) Reksa Dana Pendapatan Tetap
Merupakan reksa dana yang menginvestasikan dananya minimal 80% dari aktivanya
dalam bentuk efek bersifat utang (Darmadji, 2001:151). Bersifat lebih stabil.
Yaitu
Reksa dana yang berinvestasi pada instrumen fixed income yang berkualitas baik
seperti sertifikat deposito (CD), Commercial Paper (CP), dan sertifikat
obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, BUMN, pemerintah, dll.
instrumen-instrumen tersebut memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi
dibandingkan tabungan bank namun tetap bersifat konservatif. Reksa Dana
berpendapatan tetap cocok untuk orang yang ingin berinvestasi jangka pendek
atau yang tidak ingin mengambil resiko akan kehilangan sebagian nilai
investasinya. Namun anda tidak dapat berharap akan mendapatkan keuntungan yang
besar apabila anda mempertimbangkan tingkat inflasi pertahun.
2) Reksa Dana Saham
Merupakan reksa dana yang menginvestasikan dananya minimal 80% dari aktivanya
dalam bentuk efek bersifat ekuitas (Darmadji,2001). Bersifat lebih jangka
panjang
Reksa dana saham biasanya menginvestasikan dananya pada saham-saham yang
dicatatkan dibursa, yang mewakili kepemilikan didalam perusahaan. Reksa dana
saham paling cocok untuk orang yang ingin berinvestasi jangka panjang, untuk
beberapa tahun bahkan mungkin beberapa dekade. Ide dibelakang reksa dana saham
adalah harga-harga saham mengalami kecenderungan naik dan turun didalam jangka
pendek, namun sejarah menunjukkan bahwa reksa dana saham menghasilkan
keuntungan yang lebih besar dalam jangka panjang dibandingkan dengan investasi
pada Fixed income. Jadi, sementara investasi anda pada reksa dana saham
mengalami penurunan ataupun kenaikan nilai setiap harinya, dalam jangka panjang
hasilnya akan lebih besar besar daripada anda menginvestasikannya dalam reksa
dana pasar uang atau reksa dana campuran, khususnya juka
diperbandingkan dengan tingkat inflasi tiap-tiap tahun.
3) Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana jenis ini merupakan reksa dana yang hanya melakukan investasi pada
efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya
adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal (Darmadji, 2001:150)
4) Reksa Dana Campuran
Merupakan reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek
bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam definisi reksa dana di
atas. Reksa dana campuran berinvestasi baik pada instrumen fixed income jangka
pendek maupun pada saham-saham perusahaan yang dicatatkan di bursa. Reksa
dana jenis ini mengoptimalkan keuntungannya melalui saham-saham dipasar modal,
disisi lain sebagai penyangganya adalah melalui instrumen fixed income.
Biaya-biaya Dalam Reksa Dana
Dalam melakukan investasi, investor juga memperhatikan biaya yang dikenankan
pada reksa dana. Biaya-biaya dalam reksa dana memiliki tiga komponen utama
(Pratomo,2009), yaitu biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, biaya yang
menjadi beban Reksa Dana dan biaya yang dibebankan pada investor.
Beberapa jenis biaya yang timbul dalam mengelola reksa dana dibagi dalam
beberapa
kelompok (Situmorang, 2010:61):
1) Biaya yang menjadi beban reksa dana
Biaya yang dibebankan pada reksa dana itu sendiri terdiri dari:
a) Imbalan jasa manajer investasi, misalnya sebesar 2% per tahun dihitung dari
jumlah NAB reksa dana
b) Imbalan jasa bank kustodian, misalnya sebesar 0,20% per tahun dihitung dari
jumlah NAB reksa dana
c) Imbalan jasa untuk profesi akuntan publik, notaris, dan konsultan hukum
setelah pernyataan pendaftaran reksa dana tersebut dianggap efektif oleh
Bapepam.
d) Biaya operasional yaitu biaya transaksi efek (saham atau obligasi) dan juga
registrasi efek dan biaya administrasi pembuatan dan pengiriman prospektus
serta biaya pajak yang disebabkan oleh biaya-biaya yang disebutkan di atas.
2) Biaya yang menjadi beban manajer investasi
Tujuan pengelompokan biaya ini adalah supaya lebih jelas karena beban biaya
manajer investasi juga cukup besar yang terdiri dari:
a) Biaya administrasi pendirian reksa dana (biaya konsultasi jasa profesi dan
pembuatan dokumen dan kontrak hukum).
b) Biaya pemasaran dan biaya percetakan berbagai formulir administrasi.
3) Biaya yang menjadi beban pemilik unit penyertaan
a) Biaya pembelian (subscription fee) untuk membeli unit penyertaan reksa dana
tersebut ada yang berkisar sebesar 0,5%.
b) Biaya penjualan kembali (redemption fee) unit penyertaan reksa dana
tersebut,
misalnya apabila kurang dari 1 tahun, ada yang berkisar sebesar 1,5% atau
maksimum Rp 25 Juta; antara 1 sampai 2 tahun berkisar sebesar 1% atau
maksimum Rp 15 Juta; apabila lebih dari 2 tahun, tidak dikenakan biaya
redemption fee.
c) Biaya pertukaran. Biaya ini timbul apabila pemegang unit penyertaan reksa
dana X milik manajer investasi Y, ingin menukarkan unit penyertaan reksa dana
X tersebut sebelum dilakukan penjualan ke jenis reksa dana lain yang masih satu
produk reksa dana milik manajer investasi Y. Dalam hal ini bisa dikenakan biaya
pertukaran, misalnya sebesar 0,2%.
Jenis pajak yang terdapat pada reksa dana
a) Deviden, akan dikenai pajak berdasarkan PPh Tarif Umum [Pasal 4 (1) UU PPh].
b) Bunga obligasi, masih dianggap sebagai bukan objek pajak (selama 5 tahun
pertama sejak reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif/KIK menjadi
efektif), dasar hukumnya adalah Pasal 4 (3) huruf j-UU PPh jo. PP 139 tahun
2000.
c) Bunga deposito, akan dikenakan pajak sebesar 20% (PPh Final), dasar hukumnya
PP 131 tahun 2000.
d) Capital gain saham di Bursa, akan dikenakan pajak 0,1% atas dasar PPh Final
(PP
41 tahun 1994 jo. PP 14 tahun 1997).
e) Surat utang (commercial paper), akan dikenakan PPh Tarif Umum.
f) Bagian laba, termasuk pelunasan kembali (redemption), dianggap bukan objek
pajak PPh [Pasal 4 (3) huruf h UU PPh].
Penentuan besaran pajak di atas berlaku stanrdar pada setiap produk reksa dana
yang ada di pasar modal Indonesia.
Keuntungan dan Risiko Berinvestasi Melalui Reksa Dana
Keuntungan Berinvestasi Melalui Reksa Dana
Menurut Jogianto (Jogianto, 2000 : 109) dalam bukunya yang berjudul “Teori
Portofolio dan Analisis Investasi”, return merupakan hasil yang diperoleh dari
investasi. Return dapat berupa return realisasi yang sudah terjadi atau return
ekspektasi yang belum terjadi tetapi yang diharapkan akan terjadi dimasa
mendatang.
Pada Reksa Dana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang
ditempatkannya pada suatu surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun
kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam ”Nilai
Aktiva Bersih” (NAB) Reksa Dana tersebut.
Kekayaan Reksa Dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib
untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer
investasim, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat
penitipan kolektif dan administrator.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau Net Asset Value (NAV)
tidak dapat dipisahkan dari Reksa Dana karena istilah ini merupakan suatu tolak
ukur dalam memantau hasil portofolio suatu Reksa Dana. Nilai aktiva bersih
(NAB) wajib diumumkan di surat kabar setiap hari kerja. Berdasarkan informasi
NAB yang transparan kepada umum, setiap orang dapat menghitung tingkat
pengembalian reksa dana selama satu periode pengamatan.