Penggabungan Usaha
Pengertian Penggabungan Usaha
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk,
mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali
timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu
dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama
yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh
adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan
dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf
08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih
perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan
menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali
(control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah
sebagai berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha
merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan
ekonomi.
Jenis dan bentuk penggabungan usaha
a. Jenis-jenis penggabungan usaha
Berdasarkan PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan
usaha yaitu :
1) Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu
perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto
dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva
tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2) Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu
penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung
bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh
aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan
selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas
gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan
pengakuisisi (acquirer)
b. Bentuk-bentuk penggabungan usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat
dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk
penggabungan usaha sebagai berikut :
- Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang
sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar
dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan
diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara
perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya,
keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu
perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain
yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan
kontinuitas produksi.
- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan
horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari
perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan
angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli
perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak
perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai
status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang
membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha
dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu
perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham
atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian
(controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan
status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Akuisisi
Pengertian Akuisisi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang tujuan dan motivasi perusahaan melakukan
akuisisi, terlebih dahulu akan dibahas pengertian dari akuisisi. Ada beberapa
pendapat dari para ahli tentang definisi akuisisi yang dapat dikemukakan
sebagai berikut :
Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 :
”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu
perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto
dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva
tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
Sedangkan Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa :
”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli
sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 :
9);
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan
membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain
menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
Marcell Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul
manajemen grup bisnis menyatakan bahwa :
“Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah
penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham
hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan
sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang
dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana
perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud
untuk pertumbuhan usaha.
Klasifikasi Akuisisi
a) Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang tepat
dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu :
1) Merger atau konsolidasi
Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan
atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung.
Sedangkan consolidation menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau
lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian
muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
2) Akuisisi saham
Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan
tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain
(saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih
antara akuisisi saham atau merger :
- Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan
pemungutan suara
- Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan
langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
- Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari
manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
- Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap
tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga
perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang
mengakuisisi.
3) Akuisisi Assets
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva
perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan
memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi
saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan
aktiva-aktiva yang dibeli.
b) Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai
berikut :
- Akuisisi Horisontal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau
bidang usaha yang sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang mengakuisisi
bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan
- Akuisisi vertikal
Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses
produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan
perkebunan tembakau.
- Akuisisi konglomerat
Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan
operasi. Akuisisi perusahaan yang menghasilkan food-product oleh perusahaan
komputer, dapat dikatakan sebagai akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 :
648-651)
Motivasi Akuisisi
Alasan yang sering dikemukakan ketika perusahaan bergabung dengan perusahaan
lain atau melakukan akuisisi adalah karena dengan akuisisi, perusahaan mampu
mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri.
Selain itu, faktor yang paling mendasari perusahaan melakukan akuisisi adalah
motif ekonomi (mendapat keuntungan).
Beberapa perusahaan melakukan akuisisi karena adanya beberapa motivasi.
Menurut Suad Husnan (1998 : 658-660) motivasi akuisisi adalah sebagai berikut :
a) Sinergi
Sinergi merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan yang bergabung, lebih
besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan. Jadi,
kondisi saling menguntungkan Pdari peristiwa akuisisi, akan terjadi jika telah
diperoleh sinergi. Sinergi yang dihasilkan akuisisi ada dua jenis yaitu
operasional sinergi dan sinergi keuangan. Operasional sinergi adalah sinergi
yang dinikmati perusahaan karena kombinasi dari beberapa operasi, sehingga
dapat menekan biaya atau menaikkan penghasilan. Sedangkan sinergi keuangan,
berasal dari penghematan yang dinikmati perusahaan yang berasal dari sumber
pendanaan (financing)
b) Peningkatan pendapatan
Dengan adanya akuisisi, pendapatan dapat meningkat karena kegiatan pemasaran
yang lebih baik, strategi benefits, dan peningkatan daya saing. Pemasaran yang
lebih baik dapat terjadi karena pemilihan bentuk dan media promosi yang lebih
tepat, memperbaiki sistem distribusi, dan menyeimbangkan komposisi produk.
Strategi benefits memungkinkan perusahaan mengembangkan produk, atau menembus
target pasar yang semula sulit untuk dilakukan. Sedangkan peningkatan daya
saing dapat terjadi apabila penggabungan usaha tersebut meningkatkan pengusaan
pasar oleh perusahaan sehingga menimbulkan kekuatan monopoli.
c) Penurunan biaya
Penurunan biaya mungkin dapat terjadi sebagai akibat dari peningkatan unit yang
dihasilkan, sehingga menekan biaya rata-rata (economies of scale) menghilangkan
manajemen yang kurang efisien dan penggunaan sumberdaya yang komplementer, juga
merupakan sumber-sumber untuk mengurangi biaya.
d) Penghematan pajak
Perusahaan melakukan akuisisi sebagai potensi memperoleh penghematan pajak.
Salah satu sumber penghematan pajak adalah untuk meningkatkan debt capacity.
Apabila penggabungan perusahaan menyebabkan kombinasi perusahaan tersebut mampu
meminjam lebih besar tanpa harus meningkatkan biaya kebangkrutan, maka tambahan
pinjaman tersebut akan mampu memberikan manfaat dalam bentuk tax savings.
e) Diversifikasi
Manajemen melakukan akuisisi untuk tujuan diversifikasi usaha, yaitu keinginan
untuk memasuki industri yang lebih luas dan menguntungkan dimana industri
target berada, dan dengan menggabungkan dua badan usaha yang berbeda ini, maka
akan memiliki jenis usaha yang lebih besar tanpa harus memulai usaha dari awal,
karena semuanya sudah dirintis oleh perusahaan yang diakuisisi, sehingga
perusahaan pengakuisisi hanya melanjutkan apa yang telah ada.
Manfaat Akuisisi
Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau
manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :
1) Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang
daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2) Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna
menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3) Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat
ditembus
4) Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola
aset-aset badan usaha.
Proses Akuisisi
Proses akuisisi merupakan suatu faktor penting, terutama karena pembelian suatu
unit bisnis tertentu pada umumnya berkaitan dengan jumlah uang yang relatif
besar dan membutuhkan waktu yang relatif lama, sehingga bagi perusahaan pengambil
alih, sebelum memutuskan untuk akuisisi terhadap suatu perusahaan terlebih
dahulu akan berusaha memahami secara lebih jelas mengenai prospek dan sasaran
yang akan dicapai.
Proses akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam Christina (2003
: 15) terdiri dari tiga tahap, yaitu :
1) Tahap persiapan, meliputi :
- Mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria
akuisisi
- Meneliti, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
- Evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi
2) Tahap negosiasi, meliputi :
- Pengembangan strategi pengarahan
- Mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target
- Negosiasi dan transaksi pembiayaan
3) Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
- Mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaan
- Mengembangkan pendekatan integrasi
- Menyesuaikan strategi, organisasi dan budaya antara perusahaan pengakuisisi
dan perusahaan yang diakusisi.
- Hasil-hasil
Sedangkan menurut Alfred Rappaport (1979) dalam Christina (2003: 16)
proses analisis akuisisi melalui tiga tahap yaitu :
1) Planning
Proses perencanaan akuisisi dimulai dengan suatu analisis terhadap corporate
objectives and product market strategics. Analisis ini ditujukan untuk memahami
kekuatan dan kelemahan yang meliputi berbagai aspek seperti ekonomi, sosial,
teknologi dan sebagainya. Disamping itu, analisis ini juga meliputi
parameter-paratemeter industri seperti proyeksi tingkat pertumbuhan pasar,
peraturan pemerintah dan faktor sumber daya manusia dengan menggunakan berbagai
kriteria seperti kualitas manajemen, profitabilitas, struktur modal dan
kriteria lainnya.
2) Search and Screen
Proses pencarian dan pelacakan merupakan suatu pendekatan sistematik untuk
menggabungkan berbagai prospek akuisisi yang menarik dan dianggap
menguntungkan. Proses pencarian lebih menfokuskan pada “bagaimana” dan “dimana”
mencari calon perusahaan yang akan diambil alih, yang dianggap menunjukkan
calon terbaik sesuai dengan sasaran dan kriteria yang dikembangkan dalam tahap
proses perencanaan.
3) Financial evaluation
Proses evaluasi keuangan lebih memfokuskan pada jawaban manajemen atas beberapa
pertanyaan mengenai harga tertinggi yang harus dibayar oleh perusahaan
pengambil alih serta apa yang menjadi resiko utama.
Perlakuan Akuntansi Akuisisi
Dilihat dari segi akuntansinya, apabila dua atau lebih badan usaha
diselenggarakan bersama atau digabungkan dengan tujuan untuk melanjutkan
usaha-usahanya yang terdahulu. Sebagai akibat adanya kombinasi tersebut, maka
prosedur pencatatan akuntansinya terdiri dari dua macam metode yaitu metode
pembelian (by purchase) dan metode penyatuan kepentingan (by pooling of
interest)
Menurut Hadori Yunus (1981 : 251, 258) :
a) Metode pembelian (by purchase), yaitu apabila di dalam suatu kombinasi usaha
dari dua atau lebih badan usaha, dimana bagian yang terpenting dari pemilikan
perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang diperoleh itu dieliminasikan. Atau
apabila penggabungan badan usaha tersebut berakibat para pemilik perusahaan
yang bergabung tidak lagi ikut berpartisipasi secara substansil di dalam
perusahaan tunggal yang dibentuk. Dengan lain perkataan, sebagai akibat
kombinasi usaha itu terjadi (timbul) suatu pemilikan baru.
b) Metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest), yaitu pada suatu
kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, dimana pemegang-pemegang dari
bagian penting atas pemilikan masing-masing badan usaha itu menjadi pemilik
dari badan usaha yang kemudian memiliki harta kekayaan dan usaha-usaha dari
perusahaan yang bergabung, baik secara langsung atau melalui satu atau lebih
anak perusahaan.
Sedangkan menurut Suad Husnan (1998 : 655,656)
a) Metode pembelian (by purchase)
Metode ini mencatat kekayaan perusahaan yang diakuisisi pada harga pasar yang
wajar (fair market value) pada buku perusahaan yang melakukan akuisisi. Dengan
demikian, maka perusahaan yang melakukan akuisisi dapat menentukan harga
perolehan yang baru (new cost basis) untuk aktiva-aktiva yang diakuisisi. Pada
metode ini, istilah akuntansi “goodwill” diciptakan. Goodwill merupakan selisih
antara harga yang dibayar dengan nilai pasar yang wajar dari aktiva yang
diakuisisi.
b) Metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest)
Dengan metode ini, aktiva-aktiva perusahaan baru dinilai sama dengan nilai buku
dari perusahaan yang mengakuisisi dan diakuisisi. Perusahaan yang baru,
dimiliki bersama oleh para pemegang saham perusahaan-perusahaan lama. Aktiva
total dan ekuitas total tidak mengalami perubahaan. Tidak ada goodwill yang
timbul. Metode ini digunakan apabila perusahaan pengakuisisi menerbitkan saham
dengan hak suara (voting stock) sebagai pertukaran minimal sebanyak 90% dari
saham denga hak suara yang diakuisisi.