SISTEM AKUNTANSI PENGELUARAN KAS
Atau
bisa disebut juga dengan akuntansi belanja. Belanja adalah semua pengeluaran
dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam
periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh pemerintah, sedangkan menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah didefinisikan
sebagai kewajiban pemda yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Akuntansi
belanja pada satuan kerja ini meliputi akuntansi belanja UP, GU, TU, dan LS. UP atau
uang persediaan adalah uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving).
Biasanya tiap SKPD akan mendapatkan UP di awal tahun anggaran dari
Bendahara Umum Daerah (BUD). Penerimaan UP ini akan dicatat oleh PPK SKPD
dengan menjurnal:
Dr. Kas di bendahara pengeluaran 100.000.000
Cr. RK PPKD 100.000.000
Sedangkan sistem akuntansi PPKD
akan mencatat RK SKPD di debit, dan Kas di Kasda pada kredit.
Belanja yang dilakukan oleh SKPD
menggunakan uang persediaan ini dicatat dalam buku jurnal khusus belanja,
dengan mendebit akun belanja yang sesuai dan mengkredit Kas di Bandahara
Pengeluaran. Secara periodik, Bendahara Pengeluaran SKPD akan membuat SPJ
Pengeluaran dan mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) GU (ganti uang),
yaitu penggantian uang persediaan (reimburshment). Jurnal penerimaan
uang GU dan pelaksanaan belanja GU sama dengan penjurnalan pada UP.
TU atau tambah uang adalah tambahan
uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan
tidak dapat tercukupi dengan uang persediaan. Jurnal penerimaan uang TU dan
pelaksanaan belanja TU sama dengan penjurnalan pada UP dan GU.
Beberapa jenis belanja yang
dilakukan oleh SKPD, dananya mengalir langsung dari rekening Kas Daerah kepada
pihak ketiga/pihak lain yang telah ditetapkan. Jenis belanja seperti itu
dikenal dengan belanja LS (Langsung). Belanja LS yang dimaksud adalah Belanja
LS Gaji dan Tunjangan dan Belanja LS Barang dan Jasa. Perlakuan akuntansi untuk
belanja LS adalah PPK SKPD mencatat belanjanya, sedangkan pengeluaran kas
dicatat oleh PPKD.
SKPD
|
PPKD
|
Dr. Belanja xxx
Cr. RK PPKD xxx
|
Dr. RK SKPD xxx
Cr. Kas di Kasda xxx
|
Akuntansi Aset
Prosedur
akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas
perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan
terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPD. Transaksi-transaksi
tersebut secara garis besar digolongkan ke dalam dua kelompok besar transaksi,
yaitu:
a. Penambahan
nilai aset tetap
b. Pengurangan
nilai aset tetap
Penambahan nilai
aset tetap dapat berasal dari perolehan aset tetap melalui belanja modal,
perolehan aset tetap dari bantuan, hibah, atau donasi, revaluasi aset dari
hasil kegiatan sensus barang, dan lain sebagainya, sedangkan pengurangan nilai
aset tetap dapat terjadi karena pelepasan atau penghapusan barang daerah,
depresiasi/ penyusutan, dan pentransferan aset tetap kepada SKPD lainnya.
Mekanisme
akuntansi aset pada SKPD dimulai dengan pembuatan bukti memorial oleh PPK.
Dokumen sumber untuk membuat bukti memorial tersebut adalah bukti transaksi,
antara lain berupa berita acara penerimaan barang, berita acara serah terima
barang, berita acara penghapusan barang, atau berita acara penyelesaian
pekerjaan. Bukti memorial akan menjadi dasar penjurnalan aset tetap, baik
penam- bahan maupun pengurangan.
Dalam kasus penambahan nilai aset
tetap, PPK mengakui penambahan aset tetap dengan menjurnal:
Dr. Aset tetap... xxx
Cr. Diinvestasikan dalam aset tetap xxx
Sedangkan jika ada pengurangan aset
tetap, PPK mengakui pengurangan aset tetap dengan menjurnal
"Diinvestasikan dalam Aset Tetap" di debit dan "Aset Sesuai
Jenisnya" di kredit.
Akuntansi Selain Kas
Prosedur akuntansi selain kas pada
SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai
dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian
selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi
komputer.
Prosedur akuntansi selain kas pada
SKPD meliputi setidaknya:
a. Koreksi kesalahan pencatatan
Merupakan koreksi terhadap
kesalahan dalam membuat jurnal dan telah dimasuk- kan ke buku besar yang
dilakukan oleh PPK SKPD. Untuk memudahkan pemahaman, berikut akan diberikan
ilustrasi kasus kesalahan pencatatan dan jurnal koreksi yang harus dibuat.
- Belanja ATK senilai Rp 15 juta dicatat sebagai Belanja Dokumen. Atas kesalahan ini, PPK SKPD akan membuat jurnal koreksi sebagai berikut:
Dr. Belanja ATK 15.000.000
Cr. Belanja
dokumen 15.000.000
- Dana SP2D UP senilai Rp 50 juta dicatat oleh PPK Dinkes dengan mendebit rekening kas di bendahara penerimaan. Seharusnya rekening yang didebit adalah rekening kas di bendahara pengeluaran. Atas kesalahan ini, PPKD akan membuat jurnal koreksi sebagai berikut:
Dr. Kas di bendahara pengeluaran 50.000.000
Cr. Kas di bendahara penerimaan 50.000.000
b. Pengakuan aset, utang, dan ekuitas
Merupakan pengakuan terhadap
perolehan/perubahan nilai/pelepasan aset, utang dan ekuitas yang terjadi di
SKPD. Perolehan aset yang tidak melalui belanja modal, penghapusan aset/barang
daerah, serta revaluasi aset sebagai hasil sensus barang daerah merupakan
beberapa contoh yang relevan.
- Diterima Surat Keputusan penghapusan barang (penghapusan mesin tik yang musnah karena kebakaran di gudang). Nilai mesin tik ini dalam neraca sebesar Rp 200 ribu. Jurnal untuk mencatat hal ini adalah:
Dr. Diinvestasikan dalam aset tetap
200.000
Cr. Mesin tik 200.000
- Penghitungan fisik di lapangan memperlihatkan saldo persediaan Dinas Kesehatan (Dinkes) adalah:
Obat-obatan senilai Rp 47.500.000
KertasHVS : 42 rim senilai Rp 1.050.000
Tinta printer : 3 unit senilai Rp 1.800.000
Dr. Persediaan—obat-obatan 47.500.000
Dr.
Persediaan—ATK 2.850.000
Cr. Cadangan persediaan 50.350.000
c. Jurnal depresiasi
Selain tanah dan konstruksi dalam
pengerjaan, seluruh aset tetap SKPD dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan
karakteristik aset tersebut. Jurnal penyusutan aset tetap ini dibuat di akhir
tahun. Contoh jurnal penyusutan papan tulis elektronik oleh SKPD adalah:
Dr. Diinvestasikan dalam aset tetap 500.000
Cr. Akumulasi penyusutan—papan
tulis elektronik 500.000
d. Jurnal terkait dengan transaksi yang bersifat accrual dan prepayment
Merupakan jurnal
yang dilakukan dikarenakan adanya transaksi yang sudah dilakukan SKPD namun
pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi transaksi
pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment). Bukti
transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas berupa bukti
memorial yang dilampiri dengan bukti-bukti transaksi jika tersedia.
+ Komentar + 1 Komentar
nilai aset ini didapat dari mana dan isinya apa saja min?
Posting Komentar